Gambaran Umum
Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 48 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi, Uraian Tugas, Dan Tata Kerja Dinas Daerah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman diklasifikasi Tipe B. Dinas Tipe B untuk mewadahi urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta urusan Pertanahan dengan beban kerja yang sedang yang terdiri dari atas 1 (satu) sekretariat dan 3 (tiga) bidang.
Susunan organisasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretaris, membawahkan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. Kepala Bidang Perumahan;
d. Kepala Bidang Permukiman;
e. Kepala Bidang Pertanahan;
f. Jabatan Fungsional dan Pelaksana; dan
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas.